Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana pemerintah daerah dalam bidang kesehatan dan dipimpin langsung oleh seorang Kepada Dinas (Kadin). Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
Tugas pokok Dinas Kesehatan adalah melaksanakan urusan pemerintah daerah sesuai dengan asas otonomi serta kewajiban pembantuan dalam bidang
Tugas pokok Dinas Kesehatan adalah melaksanakan urusan pemerintah daerah sesuai dengan asas otonomi serta kewajiban pembantuan dalam bidang
0 Komentar untuk "Lowongan Kerja Dinas Kesehatan"